Ini Alasan Pengembang Malas Bangun Rumah Murah Subsidi

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2014 | 13:07 WIB
Ini Alasan Pengembang Malas Bangun Rumah Murah Subsidi
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat diminta untuk tidak selalu menyalahkan pengembang karena tidak mau membangun rumah murah untuk rakyat.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, pengembang sebenarnya sudah setuju dengan aturan kawasan hunian berimbang. Aturan itu mengharuskan pengembang membangun rumah murah untuk rakyat setiap kali membangun rumah mewah.

Namun, kata Eddy, pengembang dihadang sejumlah hambatan setiap kali akan membangun rumah murah untuk rakyat. Ini yang membuat banyak pengembang terkendala apabila ingin membangun rumah murah.

“Kendala pertama soal pembebasan lahan yang terkadang sangat rumit. Berikutnya soal pembebasan pajak penjualan. Pemerintah sudah sepakat untuk membebaskan pajak penjualan tetapi implementasinya belum ada. Kalau itu tidak dihapus, maka akan menjadi beban pembeli dan tentu akan memberatkan. Selain itu, pengembang juga tidak bisa menaikkan harga jual padahal biaya produksi terus meningkat," kata Eddy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2014).

Eddy menambahkan, Apersi sebenarnya mendukung rencana Kemenpera untuk memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak mengikuti aturan kawasan hunian berimbang. Kata dia, aturan itu sebaiknya diatur dalam Surat Keputusan Menteri serta harus jelas sanksi dan juga penghargaan yang diberikan kepada pengembang yang telah melakukan aturan itu.

Sebelumnya, Kemenpera mengharapkan Kejaksaan Agung dapat turut membantu dalam menindak pengembang nakal yang tidak menerapkan kawasan hunian berimbang sesuai dengan aturan yang telah dilegalkan.

"Saat ini ada sekitar 40 pengembang Se-Jabodetabek yang sudah didaftar oleh Kemenpera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan konsep kawasan hunian berimbang," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargianto.

Menurut dia, pihak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun sebagai pengacara negara dapat membantu memberikan tindakan hukum kepada pengembang yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berkonsep Kawasan Hunian Berimbang tapi belum membangun kawasan yang dimaksud tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI