Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan sektor industri yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Jakarta dan Tangerang dalam dua hari terakhir untuk meminta kompensasi ke PLN.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, tidak semua sektor industri mempunyai genset sehingga pemadalam listrik akan merugikan industri tersebut. Menurut dia, sektor industri biasanya mempunyai perjanjian business to business dengan PLN.
Dalam perjanjian itu harusnya terdapat klausul tentang kompensasi yang akan diberikan apabila PLN melakukan pemadalam listrik secara mendadak atau bergilir.
“Tarif listrik indstri itu kan lebih mahal dibandingkan tarif listrik rumah tangga jadi mereka yang dirugikan dengan pemadalam listrik oleh PLN bisa meminta kompensasi. Biasanya, kompensasi yang diberikan adalah pemotongan abodemen mulai dari 10 persen,” kata Tulus melalui sambungan telepon kepada suara.com, Rabu (14/5/2014).
Tulus menabahkan, masyarakat yang dirugikan dengan pemadaman listrik bergilir juga bisa meminta kompensasi. Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Dirjen Listrik ESDM, ada 13 klausul yang harus dipenuhi oleh PLN. Apabila setengah dari klausul tersebut tidak dipenuhi maka PLN wajib memberikan kompensasi.
“Biasanya, PLN menetapkan apabila terjadi pemadaman selama 10 jam dalam satu bulan maka pelanggan akan mendapatkan diskon abodemen sebesar 10 persen. Namun, biasanya tiap wilayah itu beda-beda. Kalau batasan itu sudah terlewati, PLN akan dengan sendirinya mengurangi beban abodemen pelanggan,” jelasnya.
Dalam dua hari terakhir, PLN melakukan pemadaman listrik akibat kekurangan daya sebesar 600 Megawatt pada hari Senin dan 750 megawatt pada hari Selasa. Kekurangan daya terjadi karena adanya kerusakan di PLTGU Muara Karang. Hari ini, PLTGU Muara Karang sudah beroperasi normal sehingga beban listrik untuk wilayah Jakarta dan Tangerang sudah bisa dipenuhi.