Suara.com - Jumlah bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan hingga 30 April 2014 sebanyak 1.914 bank yang terdiri atas 119 bank umum dan 1.795 BPR. Hal ini merupakan pencapaian LPS untuk meningkatkan pengawasan terhadap perbankan nasional dan sesuai dengan fungsi LPS sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk kantor cabang bank asing.
“Fungsi penjaminan LPS akan terus dikembangkan, tidak sekedar bank umum dan BPR. Tantangan LPS selanjutnya adalah wacana untuk melakukan penjaminan asuransi untuk melindungi nasabah-nasabah.” jelas Kartika Wirdjoatmojo, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (14/5/2014).
Sampai dengan 30 April 2014, LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 58 BPR & 1 bank umum dengan total biaya klaim seluruhnya menjadi Rp737,22 miliar.
Sedangkan total aset LPS per 30 April 2014 berubah menjadi Rp47,78triliun. Kenaikan terbesar dari pendapatan premi pada akhir Januari 2014.