Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, menerapkan sistem "online" untuk pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Samarinda adalah kota kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem serupa.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Selasa, mengatakan penerapan sistem "online" tersebut dilakukan atas kerja sama dengan BRI.
"Dengan sistem 'online' ini akan menekan tingkat kebocoran dan keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak, dan juga sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah," kata Syaharie Jaang.
Kerja sama itu, kata dia, sesuai komitmen Pemkot Samarinda untuk terus meningkatkan kemudahan pelayan kepada masyarakat dalam berbagai sektor.
Keuntungan dari sistem "online" itu, menurut dia yakni pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak dilakukan setiap hari, pajak langsung dipotong dan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan.
"Jadi, saat bayar di kasir, transaksi datanya terkirim ke Dinas Pendapatan Pemkot Samarinda. Kemudian, tercatat ada 10 persen dari jumlah transaksi itu yang pajaknya dibayar. Pengusaha tidak lagi harus berurusan antri dan minta pengurangan pajak di kantor Dinas Pendapatan," katanya.
"Sistem ini juga memberikan kepastian bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat melalui jasa pelayanan hotel, restoran, hiburan dan parkir kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara, Pemimpin Wilayah Bank BRI Wilayah Banjarmasin Sis Apik Wijayanto, mengatakan, Kota Samarinda merupakan kota kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem "online" pada pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
"Pemerintah Kota Samarinda adalah yang pertama di luar Pulau Jawa atau yang kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem 'online'. Selanjutnya, menyusul yang saat ini masih dalam proses seperti di Semarang dan Jogja," kata Sis Apik Wijayanto. (Antara)