LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 19:11 WIB
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum
Logo LPS.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR ditetapkan naik 25 bps sedangkan simpanan dalam Valas tidak mengalami perubahan.

Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum adalah 7,75 persen sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum adalah 1,5 persen. Sementara itu, tingkay bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR adalah 10,25 persen.

Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain masih terdapat tren kenaikan pada tingkat bunga industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga bank benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 bps pada periode Januari 2014 - April 2014.

Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.

“Arah perkembangan kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Di satu sisi, posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara disisi lain komponen aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan,” kata  Pgs. Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria  dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (13/5/2014).

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan dapat bersikap lebih hati-hati dan selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan usahanya, memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Salusra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI