Petambak Udang Eks Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 15:25 WIB
Petambak Udang Eks Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI
Ilustrasi: Petambak udang. (www.kkp.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koperasi Bumi Dipa yang menaungi lebih dari 7.500 petambak udang eks-Dipasena mengirimkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Surat tersebut sebagai pernyataan kembali komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan mengenai Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.

Ketua Koperasi Bumi Dipasena, Thowilun mengatakan, kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak namun dikuasai oleh PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). PT. AWS/CPP menjadi penerima dan penjamin (avalis) kredit tersebut sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti-plasma yang menjadi modal melakukan revitalisasi. Namun, hal itu tidak pernah dilaksanakan PT. AWS/CPP.

“Surat petambak ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi Komnas HAM pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank dan PT AWS/CPP. Pada mediasi tersebut, petambak menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan kredit yang disambut kesediaan pihak BRI dan BNI untuk melakukan restrukturisasi utang petambak,” kata Thowilun dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (13/5/2014).

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah kongkrit dari pihak BRI maupun BNI untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut. Kondisi ini, kata Thowilun, saja menimbulkan ketidakpastian bagi petambak saat ini.

Terdapat ribuan petambak udang eks-Dipasena yang terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status utang kredit tersebut menjadi beban kepada petambak. Namun, petambak tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan utang. Padahal setiap panen udang akan dipotong sebesar 20% dari sisa hasil usaha untuk melunasi utang.

PT. AWS/CPP telah gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang diperjanjikan dalam penjualan aset eks Dipasena oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan bagi petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan.

Merespon hal ini, secara sepihak PT. AWS/CPP menggugat 385 orang petambak dengan dalil telah ingkar janji (wanprestasi) dengan salah satunya karena tidak beriktikad untuk melunasi utang kredit yang tidak pernah jelas statusnya.

Pasca-berakhirnya hubungan kemitraan dengan PT. AWS/CPP, saat ini kegiatan usaha budidaya pertambakan udang di Bumi Dipasena, Lampung telah berjalan kembali secara normal. Untuk mendukung kegiatan budidaya tersebut, telah dibentuk suatu badan usaha koperasi dengan nama Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD).

Koperasi itu berfungsi sebagai wadah ekonomi bagi petambak dalam melakukan budidaya udang secara lebih adil dan baik. Petambak juga melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana pertambakan secara swadaya di bawah Program Revitalisasi Mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI