Suara.com - PT Pegadian (Persero) menawarkan fasilitas penjualan emas batangan dan jasa gadai barang berharga sebagai upaya membantu masyarakat memecahkan masalah keuangan mendesak.
"Pegadaian optimistis untuk segala keperluan dana yang mendesak maupun untuk investasi yang terwadahi dengan aman sehingga mampu menciptakan masa depan yang cerah," ujar Deputi Bisnis Kanwil Pegadaian Denpasar, Nasruddin Dali, di Denpasar, Selasa (13/5/2014).
Ia mengatakan, aneka produk pegadaikan yang eksis di masyarakat merupakan jasa gadai berupa fasilitas kredit dengan jaminan emas, kendaraan dan barang barang berharga lainnya yang sudah cukup dikenal masyarakat luas.
"Gadaikan saja barang barang berharga berupa emas, berlian, peralatan elektronik atau kendaraan pribadi, untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan dana mendesak," ujar Nasruddin Dali.
Ia menjelaskan bahwa logam mulia emas dan berlian tidak hanya memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tetapi juga tinggi maknanya sehingga emas memiliki banyak manfaat dan keuntungan.
"Emas juga dapat diartikan sebagai fajar bersinar dengan karakter warna kuning menyejukkan, karena itu emas adalah uang. Namun, uang belum tentu emas dan emas lebih banyak manfaatnya dari keuntungannya," ujarnya.
Pihak pegadaian bukan hanya melayani jasa gadai dalam bentuk logam mulia emas, tetapi juga membuka layanan Mulia, berupa fasilitas penjualan emas batangan mulai 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram dan satu kilogram (kg) dengan pembayaran tunai atau angsuran sampai tiga tahun dengan proses cepat dan mudah serta fleksibel.
"Logam mulia emas yang menyimpan nilai makna dan ekonomi sangat tinggi, bisa menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mengamankan kebutuhan masa depan seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki kendaraan pribadi dan rumah idaman," ujarnya.
Nasruddin Dali menambahkan bahwa untuk pembelian secara tunai, nasabah cukup datang ke pegadaian dengan membayar logam mulia yang akan dibeli dengan prosedur untuk pembelian secara angsuran, nasabah bisa menentukan pola pembayaran angsuran yang sesuai dengan keinginan.
Selanjutnya membayar uang muka yang besarnya sekitar 20 persen sampai 45 persen dari nilai logam mulia yang dibeli dan ditentukan berdasarkan berapa lama jangka waktu angsuran yang diambil.