Hatta Rajasa: Sore Nanti Saya akan Berikan Keterangan Pers

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 12:27 WIB
Hatta Rajasa: Sore Nanti Saya akan Berikan Keterangan Pers
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Chatib Basri (kiri). (Antara/Prasetyo Utomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, sore nanti bersama calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.

Melalui akun twitter pribadinya, Hatta  tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya itu. Ia hanya berkata,  “Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam.”

Sejumlah media online sejak pagi tadi ramai memberitakan, bahwa dalam pertemuan dengan Presiden SBY itu, Hatta Rajasa juga akan mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menko Perekonomian terkait dengan pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengaku mendengar rencana tersebut. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Biarlah Pak Hatta yang menjelaskan sendiri mengenai pengunduran dirinya. Tidak elok kalau saya yang sampaikan. Lebih bagus kalau yang bersangkutan,” kata Julian, seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (13/5/2014).

Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI