Suara.com - Pemerintah diminta untuk menerapkan proyek Kawasan Siap Bangun (Kasiba) sebagai solusi mengatasi kebutuhan rumah di Indonesia. Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar mengatakan, sejumlah negara seperti Malaysia dan Korea Selatan sudah menerapkan proyek tersebut.
Dalam proyek Kawasan Siap Bangun ini, pemerintah pusat atau daerah menyiapkan lahan. Setelah itu, pengembang yang tertarik untuk menggarap tinggal mengajukan izin untuk membangun di kawasan tersebut. Pengembang yang akan membangun di kawasan siap bangun tidak perlu lagi mengurus perizinan, pembebasan lahan hingga masalah rencana tata ruang.
“Jadi pengembang tinggal membangun, tetapi mereka membeli lahan dengan harga yang cukup mahal. Contohnya di Bandung, ada 1.000 hektar lahan milik PTPN VIII yang tadinya akan dibangun menjadi kompleks perumahan, bekerja sama dengan Kementerian PU serta Perumnas, tetapi tidak jalan karena tidak ada konsep yang jelas. Seharusnya, lahan tersebut bisa digunakan sebagai kawasan siap bangun,” kata Jehansyah kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (12/5/2014).
Jehansyah menambahkan, kawasan siap bangun sebenarnya sudah pernah diterapkan di kota Medan. Namunn, proyek tersebut tidak jalan karena yang dibangun semuanya rumah tapak.
Idealnya, kata dia, kawasan siap bangun diisi dengan rumah tapak dan juga apartemen. Dengan demikian, kawasan tersebut bisa menjadi kota baru. Program kawasan siap bangun ini nantinya bisa mengubah wilayah desa menjadi kota-kota baru.
Jehansyah menambahkan, pengembang selama ini kurang terlalu berminat untuk membangun rumah tapak karena rumitnya mengurus perizinan, pembebasan lahan, rencana tata ruang hingga harus berurusan dengan spekulan tanah. Akibatnya, pengembang cenderung untuk membangun apartemen.