Misbakhun: Boediono Tahu Perubahan Angka Itu

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 15:40 WIB
Misbakhun: Boediono Tahu Perubahan Angka Itu
Wakil Presiden RI Boediono hadir sebagai saksi kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota Timwas Century, Misbakhun, turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menyaksikan secara langsung kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century, Jumat (9/5/2014).

Menurut Misbakhun, Boediono mengetahui adanya perubahan kebutuhan modal Bank Century dari Rp632 miliar menjadi Rp2,6 triliun.

"Pak Boediono mengetahui perubahan angka Rp632 miliar yang dilakukan oleh sekretaris KSSK," kata Misbakhun di Pengadilan Tipikor.

Misbakhun mengatakan dalam persidangan tadi, Boediono telah mengonfirmasi hal tersebut. "Confirm tadi, Pak Boediono (mengatakan) 'saya mengetahui angka tersebut berubah pada saat saya menandatangani bersama saudara Mulyaman Hadad,'" kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, Boediono juga mengetahui perubahan angka dari Rp689 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

"Pada perubahan tersebut dimungkinkan karena krisis dan tidak bisa memberikan angka yang pasti. Karena keadaan krisis itu adalah tentatif," katanya.

Boediono memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi bagi terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Boediono dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp698 miliar dan dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI