Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang hari ini bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, mengakui ada unsur pertimbangan dari Eropa pada saat melakukan analisis dampak sistemik Bank Century, sebelum akhirnya pemerintah mengucurkan bailout.
Hal itu dikatakan Boediono, ketika jaksa melontarkan pertanyaan apakah benar analisis dampak sistemik (Century) saat itu menggunakan "MoU Eropa". Meski tidak menjawab secara tegas dan jelas, Boediono mengiyakan pertanyaan itu.
"Iya, itu disebut. Ada (bank) apa itu namanya dari Eropa. (Tapi) Dalam konteks Indonesia, kita kemudian punya sendiri ukuran-ukuran analisa sistemik itu," ungkapnya, Jumat (9/5/2014), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sementara itu kemudian, ketika jaksa menanyakan lagi soal penggunaan (tim) ahli dalam pembahasan dan perumusan psikologi pasar (terkait dampak Century), Boediono mengakui secara khusus tidak ada.
"Tidak perlu ahli dari luar, banyak yang bekerja. Saya sendiri, Direktur, serta Deputi Gubernur (BI). Saya yakin (kita punya) tim ahli yang luar biasa. Kalau kita cari di luar BI, agak sulit. Apalagi kalau dicari dari luar Indonesia," paparnya.