Suara.com - Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono kembali menyebut penyelamatan Century saat itu bagai upaya memadamkan kebakaran.
"Kalau di suatu kampung ada kebakaran rumah, kampung ini padat, satu-satunya cara adalah memadamkan (kebakaran) rumah ini, meskipun pemiliknya seorang preman," ujarnya, Jumat (9/5/2014), di Pengadilan Tipikor.
Perumpamaan ini memang bukan kali pertama dituturkan Boediono. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, terutama saat berbicara di depan media, ia juga sudah pernah mengibaratkan penyelamatan Century saat itu seperti pada situasi kebakaran.
Di bagian lain, Boediono pun menegaskan lagi bahwa keputusan membantu Bank Century merupakan sesuatu yang sudah dibahas secara mendalam dan kemudian diputuskan memang benar-benar diperlukan.
"Kita menghadapi situasi, kalau tidak diselamatkan maka besok pagi akan ada rush. Ini keyakinan kami semua. Dan itu akan menimbulkan situasi (seperti krisis) '97. Kalau diselamatkan, (itu) bisa kita hindari," tuturnya.
"Pilihannya membandingkan dua biaya ini... Ini yang akan kita hindari. Perbandingannya itu. Bukan soal bank ini layak atau tidak," sambungnya.