Suara.com - Pada kesaksiannya di Pengadilan Tipikor dalam kasus Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Boediono menegaskan bahwa BI pun sejak awal sebenarnya sudah siap dengan antisipasi langkah hukum terhadap Century.
"Sejak (proses) penyelamatan, BI sudah siapkan langkah-langkah hukum sampai beberapa waktu ke depan. Ada tim yang bekerja intensif untuk menuntaskan (aspek kasus) pidana Bank Century," ungkap Boediono memberi kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Mendukung kesaksiannya itu, Boediono sebelumnya pun sempat memaparkan beberapa antisipasi langkah hukum yang sudah coba ditempuh pihaknya (BI) saat itu. Antara lain yaitu melalui kesepakatan laporan pencekalan pemilik Century, melaporkan dan berkoordinasi dengan otoritas moneter luar negeri terutama Singapura dan Inggris, hingga beberapa kali memasukkan laporan ke Mabes Polri.
"Kita... bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, juga dengan pihak kepolisian seluruh Indonesia," sambungnya pula kemudian.
Di bagian lain, Boediono kembali menegaskan bahwa keputusan membantu Bank Century merupakan sesuatu yang sudah dibahas secara mendalam dan kemudian diputuskan memang benar-benar diperlukan.
"Kita menghadapi situasi, kalau tidak diselamatkan maka besok pagi akan ada rush. Ini keyakinan kami semua. Dan itu akan menimbulkan situasi (seperti krisis) '97. Kalau diselamatkan, (itu) bisa kita hindari," tuturnya.