Suara.com - Lembaga Penjaminan Simpanan kemungkinan besar tidak bisa menjual Bank Mutiara sesuai dengan dana talangan yang sudah diberikan kepada bank yang sebelumnya bernama Bank Century.
Pengamat ekonomi Yanuari Rizki mengatakan, jumlah dana talangan yang dikucurkan sebesar Rp7,9 triliun terlalu besar bagi calon investor. Menurut dia, apabila dihitung berdasarkan harga saham Bank Mutiara, harga jual bank tersebut saat ini hanya sekitar Rp1,4 triliun.
“Itu kalau perhitungan berdasarkan harga pasar yaitu melalui valuasi harga saham. Tetapi nanti harganya mungkin bisa lebih besar lagi kalau kasus hukum Century sudah tuntas. LPS tidak bisa menjual Bank Mutiara (d/h Bank Century) apabila kasus hukumnya masih berjalan,” jelas Yanuar melalui sambungan telepon kepada suara.com, Jumat (9/5/2014).
11 calon investor sudah menyerahkan dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan terkait rencana pembelian Bank Mutiara. Dari 11 investor tersebut, empat calon investor lokal dan tujuh investor asing. Bank Mutiara merupakan nama baru Bank Century sejak diambil alih oleh LPS pada 2008.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal. Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.
Sementara itu, kasus hukum Bank Century masih belum tuntas. Sejumlah pihak yang terlibat dalam keputusan pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century sudah memberikan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Kasus ini menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai terdakwa. Proses pemberian dana talangan kepada Bank Century dinilai telah menyebabkan kerugian negara. Karena, Bank Century merupakan bank kecil sehingga tidak akan berdampak sistemik apabila ditutup karena kesulitan keuangan pada 2008.