Penjualan Bank Mutiara Terganjal Kasus Hukum Century

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 11:13 WIB
Penjualan Bank Mutiara Terganjal Kasus Hukum Century
Ilustrasi: Karyawan Bank Mutiara menghitung uang nasabah, di Jakarta. (Antara/Puspa Perwitasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon investor diprediksi akan menunggu kasus hukum Bank Century selesai sebelum memutuskan untuk membeli Bank Mutiara. Bank Mutiara adalah nama baru Bank Century setelah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, kalau Bank Mutiara dijual ketika kasus hukum masih berjalan maka mereka pasti akan meminta harga murah. Karena itu, dia berharap kasus hukum yang mendera Bank Century bisa cepat selesai.

“Kasus hukum Bank Century ini kalau menurut saya sudah terlalu lama. LPS sudah dua tahun berusaha untuk menjual Bank Century dengan harga Rp6,7 triliun sesuai dengan dana bailout yang diberikan pemerintah tetapi gagal. Tahun ini, Bank Mutiara harus dijual dengan harga berapa pun. Karena itu, investor kemungkinan baru akan bersedia membelia Bank Mutiara ketika kasus hukum Bank Century sudah tuntas,” kata Yanuar kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2014).

Bank Century menerima dana talangan sebesar Rp6,7 triliun dari LPS pada 2008. Dana itu diberikan untuk menyelamatkan bank tersebut dari kolaps dan mencegah terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh nasabah alias rush apabila bank tersebut ditutup. Pemberian dana talangan untuk Bank Century dinilai telah menimbulkan kerugian kepada negara.

Kasus dana “bailout” Bank Century ini sudah menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai terdakwa. Sejumlah pihak yang terlibat dalam keputusan untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century sudah dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Mulai dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Boediono hingga mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Sejak diambil alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan, nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara. Sesuai dengan UU, LPS wajib menjual Bank Mutiara sebesar Rp6,7 triliun atau sama dengan jumlah dana talangan yang diberikan.

Batas waktu untuk menjual Bank Mutiara dengan harga Rp6,7 triliun paling lambat akhir 2013. Tahun ini, LPS boleh menjual Bank Mutiara sesuai dengan harga pasar. Akhir bulan lalu, sudah ada 11 investor yang mengajukan diri untuk menjadi calon pembeli Bank Mutiara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI