Dana Bailout Bank Century Melonjak, Ini Penjelasan Boediono

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 10:46 WIB
Dana Bailout Bank Century Melonjak, Ini Penjelasan Boediono
Wakil Presiden Boediono menjadi saksi kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono akhirnya memberi penjelasan tentang melonjaknya dana talangan atau “bailout” yang diberikan pemerintah kepada Bank Century. Menurut Boediono, Bank Indonesia mengajukan dana sebesar Rp632 miliar untuk menyelamatkan Bank Century. Namun, dana tersebut melonjak menjadi Rp6,7 triliun ketika Bank Century sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut dia, lonjakan dana yang diperlukan untuk menyelamatkan Bank Century merupakan keputusan pengawas perbankan di LPS. Kata dia, Bank Indonesia hanya memberikan data awal tentang keperluan dana yang diperlukan Bank Century.

“LPS lah yang menentukan apa kebutuhan Bank itu dari bulan ini ke bulan berikutnya, pada tingkat itulah yang dilaksanakan. Kalau sudah pada tingkat LPS, antara bank dengan pengawas itu saja, begitu juga apabila ada bank lain yang masuk pengawasan hanya antara pengawas dengan bank itu saja,” kata Boediono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5/2014).

Boediono menambahkan, dia mendapatkan data tentang dana yang diperlukan untuk menyelamatkan Bank Century dari Deputi Gubernur Muliaman Hadad. Dia tidak memeriksa lagi soal jumlah dana itu karena sudah memberikan kepercayaan penuh kepada koleganya itu.

“Saya percaya kepada anak buah, maaf bukan anak buah tetapi kolega, Gubernur tidak punya anak buah dan kolega ini independen beliau yang tahu bidangnya, apa yang disodorkan saya percaya itu benar,” ungkap Boediono.

Boediono menjadi saksi atas terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Bud Mulya dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga mantan Wapres Jusuf Kalla sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI