Suara.com - Wakil Presiden, yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono mengatakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dilaksanakan oleh tiga Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Hal itu dikatakan Boediono saat menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, dalam sidang perkara pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik di Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
"Di BI tahap pelaksanaan diserahkan kepada deputi gubernur yang membidangi. Atau juga antara deputi dan direktur terkait," kata Boediono.
"Ada tiga yang melaksanakan FPJP. Yaitu Deputi bidang Pengeluaran Moneter, Deputi bidang Kredit, dan Deputi bidang Pengawasan," ungkap Boediono.
Boediono menuturkan bahwa FPJP dikeluarkan dalam posisi sulit, sehingga membutuhkan keputusan yang cepat.