Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Boediono Bersaksi, Tipikor Dijaga Ketat
Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 08:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
15 November 2024 | 09:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:33 WIB
Bisnis | 11:08 WIB
Bisnis | 10:27 WIB
Bisnis | 09:45 WIB
Bisnis | 09:45 WIB
Bisnis | 09:38 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:44 WIB