Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Boediono Bersaksi, Tipikor Dijaga Ketat
Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 08:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
03 April 2025 | 13:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:21 WIB
Bisnis | 08:37 WIB
Bisnis | 07:47 WIB
Bisnis | 07:24 WIB
Bisnis | 22:16 WIB
Bisnis | 20:09 WIB
Bisnis | 19:19 WIB
Bisnis | 18:49 WIB
Bisnis | 18:43 WIB