9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.
10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.
13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.
14. Jasa Pengurusan Transportasi modal asing diizinkan sampai maksimal 49%.
15. Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing saham asing maksimal 49%.
16. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan, perusahaan/modal asing diizinkan dengan persyaratan khusus, yakni bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
17. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau, modal asing diizinkan masuk dengan persyaratan khusus yaitu bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
(Sumber: Setkab.go.id)