Suara.com - Kemunculan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melambungkan harapan masyarakat akan lahirnya sebuah lembaga yang bersih dan mampu mengawasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia. Sayang, harapan ini luntur setelah wacana pembubaran OJK mencuat.
Ryan Kiryanto, pengamat Perbankan sekaligus Kepala Bank BNI menilai pembentukan lembaga OJK memiliki tiga tujuan.
"Pertama, menyelenggarakan pengawasan sektor-sektor perbankan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Kedua, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Ryan.
Terkait tiga tujuan tadi, yang menjadi tugas OJK saat ini adalah mengurangi keluhan dari konsumen yang sering kali terjadi. Pasalnya, publik selalu beranggapan lembaga baru akan membawa angin segar.
Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu hal yang membutuhkan waktu lama. Salah satu penyebabnya panitia khusus (pansus) OJK sudah tidak bekerja lagi karena masa kerja pansus sudah berakhir.
Dia menambahkan jika ingin membubarkan OJK tidak bisa dilakukan saat ini. Seharusnya jika ingin membubarkan OJK dilakukan saat draf-nya masih dalam bentuk rancangan undang-undang.
Menurut Haryajid, yang semestinya dilakukan sekarang adalah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang OJK. Amandemen UU dilakukan agar OJK dapat diawasi suatu lembaga supervisi. (Antara)