Suara.com - Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mencuat.
Ada yang mendukung, tapi ada pula yang tidak mendukung, bahkan menyebutnya sebagai sebuah langkah yang tidak masuk akal.
Golongan pro melihat OJK sebagai sebuah institusi independen yang tidak bisa diawasi. Sedangkan golongan kontra menilai, itu bukanlah alasan untuk membubarkan lembaga yang baru berumur enam bulan ini.
Tidak hanya itu, mereka juga bertitik tolak pada proses munculnya OJK menjadi sebuah lembaga yang membutuhkan waktu yang cukup panjang yaitu 10 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto menyatakan dukungannya terhadap keberadaan OJK. Ia berharap OJK bisa terus berjalan untuk melaksanakan tugasnya.
Demi menjaga eksistensinya, ia berpendapat, OJK harus merealisasi pekerjaan rumahnya yang belum dilaksanakan.
"Adapun pekerjaan rumah tersebut adalah memastikan adanya benefit dari keberadaan OJK, perlu memperbaiki struktur terkait dengan adanya supervisi dan pengawasan," jelasnya dalam diskusi bertajuk "Haruskah OJK dibubarkan" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2014).
Selain itu, lanjut Ryan, pastikan pula koordinaai antarlembaga seperti lembaga keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan Bank Indonesia, serta Undang-undang (UU) yang perlu direvisi. "Seperti UU pasar modal, asuransi, dan perbankan," imbuhnya.
Hal senada dikemukakan pula oleh Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal, Haryajid Ramelan. Ia mengatakan, kehadiran OJK merupakan sebuah kepedulian pemerintah terhadap kepentingan nasional, baik ekonomi maupun politik.
Oleh karena itu Haryajid menyarankan agar wacana pembubaran OJK diurungkan.