Suara.com - Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu hal yang membutuhkan waktu lama. Salah satu penyebabnya panitia khusus (pansus) OJK sudah tidak bekerja lagi karena masa kerja pansus sudah berakhir.
"Belakangan ini ada aspirasi untuk pembubaran OJK. Suatu proses yang akan butuh waktu lama karena harus kembali ke legislasi. Untuk membentuk OJK itu butuh waktu 10 tahun. OJK itu sendiri baru berjalan beberapa bulan," ujar Haryajid dalam diskusi bertajuk "Haruskah OJK Dibubarkan?" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2014).
Dia menambahkan jika ingin membubarkan OJK tidak bisa dilakukan saat ini. Seharusnya jika ingin membubarkan OJK dilakukan saat draf-nya masih dalam bentuk rancangan undang-undang.
Menurut Haryajid, yang semestinya dilakukan sekarang adalah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang OJK. Amandemen UU dilakukan agar OJK dapat diawasi suatu lembaga supervisi.