Suara.com - 11 calon investor sudah menyerahkan dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan terkait rencana pembelian Bank Mutiara. Dari 11 investor tersebut, empat calon investor lokal dan tujuh investor asing. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, dokumen itu akan diperiksa terlebih dahulu oleh LPS.
Proses pemeriksaan diperkirakan memakan waktu selama tiga minggu. Setelah itu, calon investor yang lolos kualifikasi akan diminta mengajukan harga penawaran untuk membeli Bank Mutiara.
“Sejumlah kriteria yang akan kami teliti dari dokumen yang sudah masuk itu antara lain investor tidak masuk dalam daftar orang tercela. Kalau calon investor itu melalui perantara, maka dia harus menyampaikan siapa investor utamanya. Kriteria lain yang akan dinilai adalah kemampuan keuangan,” jelas Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (1/5/2014).
Samsu menambahkan, kriteria lain yang akan dinilai adalah calon investor tidak terkait dengan pemilik lama Bank Mutiara (d/h Bank Century). Setelah proses penyeleksian dokumen rampung, LPS akan menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian terhadap harga yang ditawarkan calon investor.
Menurut dia, harga yang ditawarkan oleh calon investor diharapkan tidak jauh berbeda dengan harga yang diinginkan oleh LPS. Rencananya, proses penjualan Bank Mutiara ini rampung pada November nanti.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal. Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.