Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan diminta tidak menjual Bank Mutiara di bawah harga Rp6,7 triliun. Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir mengatakan, angka tersebut merupakan batas minimal karena sesuai dengan dana talangan yang dikucurkan pemerintah kepada Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Revrisond menduga, Bank Mutiara sulit untuk dijual karena kasus hukum terkait dana talangan sebesar Rp6,7 triliun masih belum tuntas. Karena itu, dia menyarankan penjualan Bank Mutiara harus simultan dengan penyelesaian kasus hukumnya.
“Bisa jadi mereka (para investor-red) masih enggan membeli karena kasus hukumnya masih berjalan. Dana bailout ini membuat penjualan Bank Mutiara menjadi tricky. Tetapi saya pikir LPS jangan sampai menjual di bawah Rp6,7 triliun, kalau itu dilakukan namanya jual rugi dong. Saran saya, kalau memang tidak ada investor yang berminat maka bisa dilakukan dengan dua cara yaitu akuisisi atau merger," kata Revrisond kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (1/5/2014).
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan ada 18 calon investor yang berminat untuk membeli saham PT Bank Mutiara Tbk. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan 18 calon investor yang telah menyatakan minat tersebut diperkirakan berasal dari delapan investor dalam negeri dan sepuluh investor luar negeri. Sepuluh investor luar negeri tersebut berasal dari Jepang, Singapura, Malaysia, Hong Kong, Australia, Timur Tengah dan Taiwan.
“Kami menyambut gembira dan optimis bahwa penjualan ini akan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah kami tetapkan,” katanya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan juga sudah mempersilakan bank-bank milik pemerintah untuk membeli saham Bank Mutiara, asalkan harganya sesuai dan tidak menimbulkan risiko dikemudian hari. Menurut Dahlan, jika ada Bank BUMN yang berminat bisa langsung melakukan negosiasi setelah melalui kajian mendalam.