Suara.com - Besaran upah maksimal yang diterima buruh tetap di perkebunan kelapa sawit setiap bulannya sekitar Rp1,2 juta – Rp1,4 juta rupiah, atau sekitar Rp 65 ribu setiap hari. Sementara pengeluaran buruh sedikitnya 1,2 juta - 1,5 juta rupiah per bulan hanya untuk biaya makan saja, belum dihitung biaya anak sekolah, biaya transport buruh ke tempat kerja, sandang, kesehatan dan kebutuhan lainnya.
Hasil riset Sawit Watch tahun 2013 menunjukkan data bahwa buruh di salah satu perkebunan swasta asing di Kalimantan Tengah memiliki utang 1 hingga 2 bulan gaji.
“Untuk menyiasati kekurangan ini, buruh terpaksa memperpanjang jam kerjanya agar memperoleh uang tambahan berupa premi. Sementara harga premi biasanya kecil, dan biasanya ditentukan sepihak oleh perusahaan. Agar premi yang di peroleh lebih banyak, buruh melibatkan istri dan anaknya bekerja. Cara lain buruh menyiasati upah yang kurang ini adalah dengan mengurangi kualitas menu dan gizi makanan sehari-hari. Keuntungan berlimpah yang diraih perusahaan perkebunan sawit seakan menguap dan malah meninggalkan jejak kemiskinan pada hidup buruh perkebunan. Kelapa sawit yang dinilai telah menyerap banyak tenaga kerja ternyata belum mampu mensejahterakan buruh, petani dan masyarakat adat,” kata Direktur Sawit Watch Jefrie Gideon Saragih, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (1/5/2014).
Selain itu, pembangunan industri kelapa sawit telah mengubah dinamika perekonomian lokal, mengubah pemilik lahan menjadi tenaga upahan. Keterbatasan pilihan pekerjaan dan tidak adanya perlindungan negara mengakibatkan buruh perkebunan terpaksa bekerja dengan bayaran minimal, standar kesehatan dan keselamatan kerja yang buruk dan hubungan kerja yang berbasis eksploitatif. Selain menghisap buruh, pembangunan industri kelapa sawit juga berdampak pada lingkungan dan mengancam kedaulatan pangan.
Besarnya kekuasaan perusahaan perkebunan akibat dari lemahnya pengawasan Negara menempatkan buruh pada posisi tak berdaya. Upah murah, buruh kontrak (outsourcing), minim fasilitas, rentan atas kecelakaan kerja adalah wajah dari industri perkebunan di Indonesia.
“Berdasarkan beberapa riset yang dilakukan oleh Sawit Watch, terlihat bahwa situasi yang dihadapi buruh-buruh di perkebunan adalah bentuk lain dari perbudakan modern. Eksploitasi terjadi secara sistematis dan sudah terjadi sejak dari rekrutmen, sistem kerja, hubungan kerja, struktur perusahaan, hingga minimnya penyediaan fasilitan kerja, fasilitas hidup dan kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.
Buruh bekerja tanpa kontrak, tidak ada dokumen apa pun dalam hubungan kerja antara buruh dan pengusaha perkebunan. Jikapun ada, kontrak itu dipegang oleh 'agen' mereka, sehingga mereka tidak pernah melihat kontrak dan tidak tau isinya. Oleh karena itu tidak ada jaminan keberlangsungan kerja bagi buruh. Tidak ada dokumen yang menandakan mereka adalah buruh di perkebunan.
Saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara terbesar pengekspor minyak kelapa sawit di dunia, dan sekaligus menjadi negara terluas perkebunan kelapa sawitnya. Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sekitar 13,194,813 Hektar dan memasok 43 % CPO kebutuhan dunia. Sekitar 4,9 juta warga Indonesia bekerja di perkebunan kelapa sawit, ini merupakan pekerja lapangan di industri sawit, angka tersebut belum termasuk jumlah pekerja di level manajemen.
Indonesia pun menjadikan perkebunan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, karena dianggap mampu berkontribusi besar kepada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produksi kelapa sawit meraup keuntungan Rp205 Triliun pada 2012, meningkat Rp160 triliun dari 2011.
Perusahaan perkebunan sawit meraup untung besar dari booming minyak sawit. Keuntungan yang diraih dari bisnis minyak sawit ini telah menempatkan beberapa pengusaha sawit masuk dalam daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Namun pada sisi lain, keuntungan yang diraup perusahaan perkebunan tersebut belum dinikmati buruh di perkebunan. Buruh perkebunan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia bertahan hidup dengan upah jauh di bawah standard kehidupan layak.