Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang ditetapkan pada 25 Maret 2014.
Sebelumnya, PT Siantar Top Multi Finance telah diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggap 23 April 2002. Namun kemudian Direksi PT Siantar Top Multi Finance dengan surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tanggal 11 November 2013 menyampaikan akta keputusan rapat umum pemegang saham yang memuat perubahan kegiatan usaha PT Siantar Top Multi Finance.
Dengan demikian, perusahaan itu tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Rabu (30/4/2014), surat yang disampaikan Direksi juga telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61988.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Siantar Top Multi Finance ini maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang masih dimiliki PT Siantar Top Multi Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.