Suara.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan tariff dasar listrik industri mulai 1 Mei nanti akan memicu relokasi sejumlah pabrik di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kantor Dagang dan Industri (KADIN), Natsir Mansyur mengatakan, relokasi akan terjadi karena biaya produksi tidak kompetitif lagi menyusul naiknya tarif listrik industri.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik industri akan berdampak naiknya biaya produksi. Sehingga, industri akan lebih memilih untuk membangun pabrik di negara dengan biaya produksi yang lebih murah.
“Pilihannya hanya dua menaikkan harga atau relokasi. Karena, kalau biaya produksi dari sebuah industri sudah tidak kompetitif lagi maka otomatis mereka akan hengkang dan mencari tempat yang jauh lebih kompetitif. Contohnya Vietnam, negara itu masih mempunyai biaya produksi yang rendah di Asia,” kata Natsir ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2014).
Natsir mengatakan, industri yang bisa dengan mudah merelokasi pabriknya adalah industri sepatu, tekstil dan elektronika. Menurut dia, industri nasional yang mempunyai pabrik di luar negeri tetap akan bisa memasarkan produknya di Indonesia.
Karena, Komunitas ASEAN 2015 akna membebaskan semua produk untuk masuk ke negara Asia Tenggara. Apabila industri nasional hengkang dari Indonesia, maka yang diuntungkan adalah negara tempat industri itu membangun pabrik barunya.
Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik “adjustment” diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.