Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan proses akuisisi Bank BTN oleh Bank Mandiri harus disiapkan dan dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat di sejumlah kalangan.
"Dalam konteks BTN bukan apakah baik atau tidak, tetapi Presiden menghendaki agar ini "dimanage" dengan baik fungsi koordinasi, Menkeu terutama. Dalam kebijakan itu tidak mempengaruhi BUMN itu sendiri, pemegang saham, karyawan dan lain-lain, apalagi sudah muncul penolakan bagi karyawan. Ini tidak baik, makanya "dimanage" dengan baik atau ditunda," kata Hatta kepada wartawan di Kompleks Kantor Presiden Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Ia mengatakan permintaan penundaan sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada Rabu (23/4) yang diikuti dengan dikeluarkannya surat edaran kepada anggota kabinet untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa berdampak luas tersebut sudah bisa menggambarkan bagaimana posisi presiden dan pemerintah terkait hal itu.
"Waktunya pendek, apalagi penolakan sudah cukup meluas, ada yang pro dan kontra kebijakan ini baik untuk menghadapi ASEAN Community, tetapi proses ini harus dilakukan dengan baik.Terutama di situ Menteri Keuangan, di dalam peraturan pemerintah sangat jelas ini kewenangan Menteri BUMN tetapi pelaksanaannya harus mengacu pada koordinasi keuangan dan lainnya," tegas Hatta. (Antara)