Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan mengatakan dirinya pasrah jika rencana pengalihan saham PT Bank Tabungan Negara kepada PT Bank Mandiri terpaksa dihentikan sebagaimana disampaikan dalam surat Sekretaris Kabinet Dipo Alam itu.
"Saya kan cuma menteri. Harus tunduk pada putusan yang di atas," tegas Dahlan, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (24/4/2014).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengirim surat kepada Menko Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Dirut Bank Mandiri, dan Dirut Bank BTN, agar menunda rencana pengalihan kepemilikan saham Bank BTN ke Bank Mandiri sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Keputusan Seskab itu disambut baik Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
“Itu sudah tepat dan begitulah memang apabila akan memutuskan sesuatu yang strategis, harus dikaji, dan dikoordinasikan dengan baik," kata Hatta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Terbatas pada 5 Januari 2014 dan Sidang Kabinet Paripurna tanggal 16 Januari 2014, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Rabu (23/4), mengirimkan Surat Edaran Nomor SE-05/Seskab/IV/2014 kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar tidak mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
“Sebelum terdapat kesatuan pendapat dan rencana kebijakan yang utuh, termasuk sebelum terpenuhinya persyaratan dan prosedur pengalihan kepemilikan saham negara pada BUMN, rencana pengalihan kepemilikan saham Bank BTN agar tidak dipublikasikan terlebih dahulu secara luas kepada masyarakat,” kata Dipo Alam.