Suara.com - LSM Indonesia Property Watch menyatakan adalah suatu kekeliruan bila ada yang menilai bahwa akuisisi diperlukan karena BTN memiliki keterbatasan dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Tudingan yang menyebutkan bahwa BTN masih terbatas dalam menyalurkan kredit mungkin salah alamat," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda.
Menurut dia, permasalahan dalam KPR yang masih kerap menjadi hambatan di Indonesia justru bukan di BTN, melainkan sistem perumahan yang masih belum baik.
Ia mengingatkan bahwa BTN akan mengikuti pasokan rumah murah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat.
"Bank BTN hanya sebagai penyalur kredit perumahan. Semakin banyak pasokan rumah, semakin banyak KPR yang dikucurkan, begitu juga sebaliknya," kata Ali Tranghanda.
Ia menegaskan agar posisi BTN sebagai bank yang khusus menyalurkan kredit perumahan rakyat dengan pangsa pasar lebih dari 90 persen seharusnya tidak diganggu dengan rencana akuisisi yang malah akan melemahkan posisi pasarnya.
Selain itu, lanjutnya, dengan akuisisi tersebut maka portofolio sesama bank BUMN pun menjadi tidak jelas, karena semua bank BUMN relatif mempunyai pangsa pasar yang sama.
"Akan lebih baik bila masing-masing bank BUMN dapat berkonsentrasi sesuai porsinya masing-masing," katanya.
Ia juga mengemukakan, alasan untuk memperbesar permodalan BTN pun dirasakan sebagai alasan yang tidak masuk akal, malah cenderung mengakali BTN. Ali mengusulkan bila hanya untuk memperbesar permodalan BTN, tidak harus dengan akusisi oleh Bank Mandiri. (Antara)