Suara.com - Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk sektor industri mulai 1 Mei nanti. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Eddy Kuntadi mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik akan semakin memberatkan beban pengusaha.
Menurut dia, pengusaha memahami rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik merupakan upaya untuk mengurangi beban subsidi di Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Namun, Eddy menilai masih ada cara lain untuk mengurangi beban tersebut selain menaikkan tarif dasar listrik.
“Menaikkan tarif itu hanya salah satu cara. Masih ada cara lain misalnya mengurangi biaya ekonomi tinggi dalam masalah perizinan. Kami ini dari kalangan pengusaha merasa selalu dianggap sebagai beban oleh pemerintah. Mungkin pemerintah lupa bahwa pengusaha ini juga mempunyai peranan besar dalam menggerakkan roda perekonomian,” kata Eddy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/4/2014)
Eddy menambahkan, naiknya tarif dasar listrik akan memberikan sejumlah dampak. Mulai dari kenaikan harga jual hingga kemungkinan perumahan karyawan. Menurut dia, komponen listrik berkontribusi 20 persen terhadap biaya keseluruhan.
Kadin Jakarta sebenarnya sudah pernah menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait rencana kenaikan tarif dasar listrik. Namun, pemerintah sepertinya tidak menggubris keberatan pengusaha.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014. Permen ESDM itu menyebutkan penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014. Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.