BPKP Kaji Efektivitas Rp18,6 Triliun Dana Bansos

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 23 April 2014 | 11:01 WIB
 BPKP Kaji Efektivitas Rp18,6 Triliun Dana Bansos
Ilustrasi uang rupiah (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan proses kajian belanja sosial sebesar Rp18,6 triliun yang tersebar di 11 Kementerian/Lembaga.

"Review BPKP ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, kita mencoba membuat kriteria yang benar dan penerima dana juga benar, agar transparan dan tidak tumpang tindih," katanya.

Mardiasmo mengatakan, kajian ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas penyaluran serta mengurangi potensi penyelewengan atas pemberian bantuan sosial, yang saat ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Misalnya apakah pemberian bansos tumpang tindih dengan dana alokasi khusus, kemudian bansos apakah tepat sasaran bagi nelayan tertentu. Ini dilihat seberapa jauh sudah dilaksanakan, apakah sudah transparan dan akuntabel," katanya.

Ia mengatakan hasil kajian ini akan diberikan kepada Kementerian Keuangan dan KPK, untuk menjadi rekomendasi bagi para pengambil keputusan, agar penyaluran bantuan sosial tidak bermasalah dan lebih tepat sasaran.

Namun, Mardiasmo memastikan bantuan sosial seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan penerima manfaat pasti, tidak termasuk dalam kajian BPKP.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, ada 15 Kementerian Lembaga yang mendapatkan dana bantuan sosial senilai Rp91,8 triliun dalam APBN 2014, yaitu Kementerian Dalam Negeri Rp9,4 triliun, Kementerian Pertanian Rp5,3 triliun, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp49 miliar.

Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp28,3 triliun, Kementerian Kesehatan Rp19,9 triliun, Kementerian Agama Rp12,6 triliun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp32,6 miliar, Kementerian Sosial Rp5,5 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp611,4 miliar.

Selain itu, Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,7 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp3,9 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM Rp285 miliar, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Rp766,5 miliar, BNPB Rp50 miliar, BPLS Rp4,7 miliar plus dana cadangan bencana yang dialokasikan sebesar Rp3 triliun.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2014, KPK mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggunaan dan pengelolaan dana bantuan sosial yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran.

KPK berpendapat pengelolaan bantuan sosial sebaiknya dilakukan oleh Kementerian Sosial saja dan tidak berkaitan dengan kementerian lain sehingga dapat lebih akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI