Pemerintah Tidak Larang PLN Impor Gas Alam Cair

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 22 April 2014 | 14:05 WIB
Pemerintah Tidak Larang PLN Impor Gas Alam Cair
Salah satu sumur pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Bodas. (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengizinkan PT PLN mengimpor gas alam cair (liquified natural gas/LNG) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listriknya.

Direktur Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralĀ  Hendra Fadly mengatakan, pemerintah tidak melarang PLN atau badan usaha lainnya mengimpor LNG.

"Indonesia tidak selamanya memproduksi gas, jadi bisa saja impor LNG dilakukan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, impor juga bisa tetap dilakukan meski Indonesia masih memproduksi gas, asalkan harga lebih murah dibandingkan ekspor.

"Lebih baik ekspor gas dengan harga mahal dan mengimpor dengan harga murah," katanya.

Menurut dia, ke depan, harga gas dunia bisa murah khususnya setelah AS mulai mengekspor produk "shale" gasnya.

Meski demikian, Hendra menambahkan, pemerintah tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas PLN dari dalam negeri. Pemerintah, lanjutnya, tengah menyusun neraca gas hingga 2030.

Neraca itu memetakan kebutuhan dan pasokan gas di seluruh Indonesia termasuk untuk memenuhi kebutuhan PLN. Sebelumnya, PLN mengungkapkan masih mengalami kekurangan LNG sebanyak 22 kargo untuk memenuhi kebutuhan pembangkit pada 2015.

Saat ini, PLN baru mendapatkan alokasi gas sebesar 34 kargo dari Kilang Bontang, Kaltim dan Tangguh, Papua dari kebutuhan 56 kargo pada 2015.

PLN berharap pemerintah segera memberikan kepastian alokasi gasnya. Namun demikian, BUMN listrik itu membuka opsi impor kalau gas domestik tidak dapat memenuhi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI