Program Raskin Tidak Efektif, Pemerintah Minta Rekomendasi dari KPK

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 21 April 2014 | 12:07 WIB
Program Raskin Tidak Efektif, Pemerintah Minta Rekomendasi dari KPK
Petugas mengangkut beras untuk rakyat miskin daerah. (Antara/Akbar Nugroho)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi terkait program penyaluran beras untuk rakyat miskin alias raskin.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rekomendasi itu diperlukan agar program tersebut bisa berjalan efektif dan sesuai dengan target. Selama ini, program raskin dianggap belum efektif karena masih sering terjadi kebocoran sehingga beras raskin kerap ditemukan dijual di pasar.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menyalurkan raskin dan juga di kantor Menko Kesra. Utamanya memang ada semacam rekomendasi dari KPK untuk memperbaiki sistem pendistribusian  raskin, karena umumnya penyimpangan terjadi di daerah,” kata Hatta usai menghadiri perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan Kantor Menko Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri dalam pengendalian inflasi di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).

Menurut Hatta, pemerintah sudah menerapkan cara baru dalam penyaluran raskin. Apabila selama ini raskin disalurkan oleh Perum Bulog, mulai tahun ini program raskin ditangani oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Raskin yang berjalan saat ini, tidak efektif. Karena itu, KPK menyarankan agar program yang telah berusia 15 tahun ini didesain ulang.

KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi “6 T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program. Persoalan data penerima menjadi persoalan klasik.

Dalam penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang diperoleh dari BPS, kurang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI