Tiga Cara Mencegah Kebakaran Hutan versi Menteri LH

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 19 April 2014 | 06:58 WIB
Tiga Cara Mencegah Kebakaran Hutan versi Menteri LH
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau [Antara/Taufan Razzak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) berpotensi terjadi pada 8 provinsi rawan (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan). Kebakaran tersebut berpeluang  lebih menyebar dalam periode yang lebih panjang, karena dipicu oleh fenomena el nino sedang. Prediksi itu datang dari Fire Danger Rating System (FDRS) dan curah hujan yang menurun yang diinfokan oleh  Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, perlu diperhatikan tiga hal dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yaitu adanya early warning system yang baik, pelibatan masyarakat dalam penanganganan kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum.

Ia menyebutkan, kecenderungan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu berulang tiap tahun, dan dalam satu tahun terjadi dua puncak karhutla yaitu Maret-April (periode I) dan Juli-Agustus (periode II). Karhutla periode I pada tahun 2014 terjadi lebih awal yaitu Februari. “Kejadian karhutla tersebut perlu menjadi rujukan untuk menghadapi periode II,” ujarnya seperti dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (19/4/2014).

Menurut Balthasar, perlu disusun rencana operasionalisasi pencegahan yang mampu mengurangi resiko karhutla periode II, dengan tetap mengacu kepada beberapa peraturan yang tersedia seperti Instruksi Presiden Nomor 16 tahun 2011 tentang peningkatan Pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan.
“Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa instruksi kepada KLH antara lain meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan serta meningkatkan kinerja PPNS akibat kebakaran hutan dan lahan,” tutur Balthasar.

Menurut dia, keberhasilan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan  implementasi di lapangan yang konsisten  dari hasil kerja sama pemerintah daerah, pemerintah pusat, pengusaha dan masyarakat yang dituangkan  dalam suatu rencana aksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI