Suara.com - Menteri Pertanian Suswono meminta mengeluarkan peraturan daerah terkait lahan untuk pertanian. Menurut dia langkah ini diperlukan karena alih fungsi lahan pertanian yang semakin besar setiap tahunnya.
Saat ini, lahan pertanian yang beralih fungsi diperkirakan mencapai 100 ribu hektar per tahun.
Sedangkan kemampuan pemerintah untuk mencetak lahan pertanian baru hanya 40 ribu hektar per tahun. Dengan demikian, setiap tahun lahan pertanian berkurang 60 ribu hektar.
“Karena itu, kita sangat bergantung kepada Wali Kota atau Bupati agar mengeluarkan perda yang menetapkan lahan pertanian. Dari 190 kabupaten kota yang sudah menetakan tata ruang, masih sedikit yang sudah menetapkan lahan pertanian berkelanjutan,” kata Suswono ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/4/2014).
Suswono menambahkan, anggaran yang dimiliki Kementerian Pertanian di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mencetalk lahan pertanian terbatas. Akibatnya, jumlah lahan pertanian yang bisa dibuka setiap tahun hanya 40 ribu hektar.
Sejumlah daerah yang ditargetkan bisa mencetak lahan pertanian baru antara lain Kalimantan dan Papua. Di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kata Suswono, bisa dicetak 50 ribu hektar lahan pertanian yang baru. Sedangkan proyek Delta Kayan Food Estate di Kabupaten Bulungan juga bisa mencetak ribuan hektar lahan pertanian baru.
Sementara itu, Merauke masih mempunyai lahan yang luas untuk dijadikan lahan pertanian. Namun, kendala yang dihadapi adalah lahan di wilayah itu sebagian besar lahan ulayat sehingga tidak mudah untuk bisa langsung digunakan sebagai lahan pertanian.
Untuk mengantisipasi turunnya hasil pertanian karena tingginya alih fungsi lahan pertanian, Suswono menegaskan, Kementerian Pertanian akan berupaya meningkatkan produksi.
“Jadi ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Di satu sisi, kami membuka lahan pertanian baru dan di sisi lain juga berupaya meningkatkan produksi,” ujarnya.