Dirancang Sejak 2003, RUU Kelautan Belum Juga Disahkan

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 18 April 2014 | 14:39 WIB
Dirancang Sejak 2003, RUU Kelautan Belum Juga Disahkan
Ilustrasi nelayan. [Antara/Sahlan Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) berharap Rancangan Undang-Undang Kelautan Indonesia segera disahkan setelah masa sidang IV yang dimulai pada 12 Mei sampai 10 Juli 2014.

"Kita harapkan segera disahkan setelah masa persidangan keempat terakhir pada 12 Mei sampai 14 juli 2014. Kuncinya tergantung kepada tiga unsur unsur pimpinan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan Presiden," kata Kepala Sekretariat Dekin Syahrowi R. Nusir kepada Antara, di Jakarta, Jumat (18/4/2014).

"Saat ini masih diperjuangkan oleh Dekin, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), DPD, dan DPR. Sudah empat kali masuk dalam prioritas, tahun lalu sudah sepakat masuk persidangan tapi masih ada hambatan," tambahnya.

Syahrowi mengatakan Indonesia sampai saat ini belum memiliki UU Kelautan. Meskipun telah dirancang sejak tahun 2003, RUU tersebut belum juga disahkan karena terhambat masalah prosedural.

DPD yang menginisiatif RUU Kelautan, jelas Syahrowi, belum memiliki payung hukum untuk berperan aktif dalam perumusan dan pengesahan RUU Kelautan.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada 27 Maret 2013 mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian, yakni berhak/berwenang mengusulkan RUU tertentu sejak awal hingga akhir namun tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU.

"Sejak Mei 2013, DPD RI memasukkan legislatif ke Mahkamah Konstitusi untuk punya hak masukan RUU. Tetapi terbentur pada landasan undang-undang pasal 22 ayat 2 bahwa yang berhak mengesahkan RUU adalah DPR," jelas Syahrowi.

"Kalau mereka menyetujui hak konstitusi DPD itu tadi dan mengizinkan DPD mengajukan UU Kelautan kan melanggar UU itu," tambahnya.

Syahrowi mengatakan sudah ada pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan DPR dan DPD untuk membahas mekanisme penggunaan hak legislatif DPD termasuk untuk RUU Kelautan.

Menurut dia,ada dua opsi agar RUU Kelautan bisa segera disahkan antara lain Presiden sebagai penengah membuat perpu untuk mengamandemenkan pasal untuk mengakui hak DPD RI membahas UU.

"Opsi kedua pemerintah mengambil alih lewat Menkumham dimana UU Kelautan jadi hak inisiatif pemerintah," ujar Syahrowi. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI