LPS Likuidasi BPR Tugu Kencana di Sukoharjo

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 17 April 2014 | 13:57 WIB
LPS Likuidasi BPR Tugu Kencana di Sukoharjo
Ilustrasi: Pekerja menata uang di pooling cash. (Antara/Puspita Perwitasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR Tugu Kencana di Sukoharjo, Jawa Tengah dan menjalankan penjaminan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 April 2014.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 8/KDK.03/2014 telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 171 Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaksanaan fungsi penjaminan dan proses likuidasi itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu dalam rangka likuidasi BPR Tugu Kencana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).

LPS sebagai RUPS Tahunan BPR Tugu Kencana akan mengambil tindakan berupa membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Tugu Kencana, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR itu akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Tugu Kencana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses penjaminan dan likuidasi BPR Tugu Kencana. LPS mengharapkan karyawan BPR Tugu Kencana tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI