Kasus Ligwina, OJK Larang Perencana Keuangan Merangkap Manajer Investasi

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 17 April 2014 | 13:12 WIB
Kasus Ligwina, OJK Larang Perencana Keuangan Merangkap Manajer Investasi
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Perencana Keuangan untuk menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan atau layanan yang direkomendasikan. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance), termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.

”Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan/sengketa atau pun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, seperti dilansir laman ojk.go.id, Kamis (17/4/2014).

Kata dia, OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK.

Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsure risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.

Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655.

Sebelumnya, selebritis Ferdi Hasan melaporkan pemimpin lembaga perencana keuangan QM Financial, Ligwina Hananto ke polisi. Ini dilakukan setelah Ferdi merasa dirugikan oleh lembaga perencana keuangan itu karena investasi yang dilakukannya selalu merugi. Ferdi ditawarkan produk investasi CV Panen Mas oleh Ligwina. Namun, setelah menaruh uang Rp1 miliar, perusahaan tersebut justru merugi sehingga membuat uang yang sudah diinvestasikan Ferdi hilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI