Suara.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2014. Penurunan rata-rata 308 dollar Amerika dibandingkan BPIH 2013. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.
“Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi,” tukas Anggito, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (16/4/2014).
Adapan mengenai penerbitan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses.
“Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden,” kata Anggito seraya menyebutkan, pihaknya menargetkan pada bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan pembayaran BPIH.
Anggito menambahkan, Kementerian Agama menetapkan, kuota haji tahun 2014 sebanyak 168.800 orang, yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Jumlah kuota itu tidak berubah dibandingkan tahun lalu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.
Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. “Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota). Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambahnya.