Perusahaan di Jayapura Keberatan Ikut BPJS

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 16 April 2014 | 09:50 WIB
Perusahaan di Jayapura Keberatan Ikut BPJS
Logo BPJS. (foto: www.wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua, keberatan jika harus mengikuti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan.

Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Yudi R. Harsono mengatakan, keberatan ini karena di samping adanya UMK (Upah Minimum Kabupaten) baru yang lebih tinggi dari sebelumnya, kemudian kewajiban pula harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek.

Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dari Presiden RI tersebut, akan diberikan sanksi.

Sanksi ini bertahap berupa sanksi administrasi teguran, sanksi tulisan, sampai dengan pemberhentian pembukuan sementara aktivitas usaha sampai tidak bisa mengurus SITU (Surat Izin Untuk Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga perlu sosialisasi kepada mereka. Kalau untuk K3 sendiri secara umum masing-masing perusahaan sudah melaksanakannya dengan bagus," ujarnya.

Dia menambahkan, secara teori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus dalam hal perlindungan kesehatan bagi pekerja, dan pihaknya berharap agar dalam pelaksanaannya nanti juga bisa sesuai harapan.

Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura terus mengecek pelaksanaan beberapa kewajiban perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura kepada karyawannya. Kali ini giliran tiga perusahaan besar yang ada di daerah Lereh dan sekitarnya, yaitu PT Rimba Matoa Lestari, Victory, dan PT. Sinar Mas Grup, untuk diperiksa.

Ada tiga hal yang hendak diperiksa pada tiga perusahaan tersebut, yaitu mengenai pelaksanaan UMK, pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI