Suara.com - Manajemen PT Bank Mutiara Tbk berhasil melakukan restrukturisasi sejumlah kredit bermasalah peninggalan manajemen lama Bank Century yang diperoleh pada kuartal pertama 2014 sebesar Rp135,8 miliar.
"Hasil restrukturisasi itu kemudian dicatat sebagai pendapatan serta memberi kontribusi terhadap laba perseroan," kata Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menurut Rohan, keberhasilan proses restrukturisasi sejumlah kredit bermasalah Bank Mutiara didapat melalui berbagai upaya, yakni mulai dari mendorong debitur membayar cicilan sebagian utang, penjualan AYDA (agunan yang diambil alih), serta penagihan para debitur yang hapus buku.
Adapun nilai pembayaran utang yang dilakukan para debitur perseroan mencapai Rp131,5 miliar atau 12,9 persen dari total kredit bermasalah sebesar Rp1,015 triliun yang membebani perseroan akhir tahun lalu.
Sejumlah debitur peninggalan eks Legacy Bank Century yang melakukan pembayaran cicilannya, seperti Selalang Prima International, Polymer Spectrum Sentosa, Trio Irama, Akasia Prima, dan Cahaya Adiputra Sentosa, dengan total pembayaran sebesar Rp 110,7 miliar. Adapun sisanya sebesar Rp20,8 miliar berasal dari debitur retail.
Penerimaan lainnya berasal dari penjualan AYDA sebesar Rp2,2 miliar dan hasil penagihan dari debitur hapus buku sebesar Rp2,1 miliar. Total penerimaan dari penyelesaian kredit bermasalah sampai dengan kuartal pertama 2014 sebesar Rp135,8 miliar.
Keberhasilan tersebut mendorong peningkatan kinerja perusahaan yang tercermin pada perolehan laba kuartal pertama 2014 sebesar Rp12,1 miliar.
Kendati demikian, masih ada sejumlah debitur lain peninggalan eks Legacy Bank Century yang belum beriktikad baik membayar kewajibannya. Sejumlah perusahaan tersebut di antaranya Tranka Kabel, Catur Karya Manungal, Sentra Ideologis, Millienium Anugerah Sakti, serta Enerindo Resources.
Perseroan Terbatas (PT) Tranka Kabel saat ini sedang menghadapi proses kepailitan. Dalam hal ini Bank Mutiara telah menjadi kreditor "separatis" (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutang) yang diharapkan akan mendapatkan haknya setelah proses hukum tersebut selesai dengan tingkat pengembalian kredit yang optimal. (Antara)