ESDM: Negara Harus Untung, Freeport Wajib Divestasi 30 Persen Saham

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 15 April 2014 | 10:50 WIB
ESDM: Negara Harus Untung, Freeport Wajib Divestasi 30 Persen Saham
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyatakan tetap mewajibkan Freeport mendivestasi sahamnya minimal 30% meskipun perusahaan ini belum menyatakan kesepakatan atas kewajiban tersebut. Alasannya, negara harus diuntungkan dari usaha pertambangan.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah tetap meminta Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya.

“Yang penting itu negara harus dapat bagian besar, tetapi perusahaan juga tetap jalan karena pendapatan negara ini kan untuk pembangunan,” kata Susilo Siswoutomo, dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (15/4).

Ia menyatakan perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan.

“Negosiasi masih berjalan. Tetapi arahnya sudah semakin baik,” katanya.

Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dipatok sebesar 51%. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI