Penimbun Bahan Pokok Terancam Denda Rp50 M

Ririn Indriani Suara.Com
Minggu, 13 April 2014 | 02:40 WIB
Penimbun Bahan Pokok Terancam Denda Rp50 M
Ilustrasi pedagang bahan pokok di sebuah pasar tradisional. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Barang yang dikategorikan sebagai 'Barang Kebutuhan Pokok' dan 'Barang Penting' sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terdapat 18 jenis barang yang dimasukkan sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan 10 jenis barang yang dikategorikan sebagai Barang Penting.

Sebanyak 18 jenis barang yang masuk kategori Barang Kebutuhan Pokok adalah: beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipi, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabe, ikan (ikan bandeng segar, ikan kembung segar, ikan tongkol), obat generik, vaksin, dan LPG 3 kg.

Sedangkan 10 barang yang dimasukkan sebagai Barang Penting, terdiri dari besi baja konstruksi, baja ringan, semen, aspal, pupuk, BBM dan gas, rotan, triplek, benih (benih padi, jagung, kedelai), dan bijih plastik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI