Bagi Hasil Freeport-Pemerintah Harusnya Fifty-fifty

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 11 April 2014 | 12:50 WIB
Bagi Hasil Freeport-Pemerintah Harusnya Fifty-fifty
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta merevisi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Terutama klausul pembagian hasil yang selama ini dianggap masih kecil dibandingkan dengan hasil yang diraih PT Freeport Indonesia.

Angota Komisi Energi DPR Isma Yatun mengatakan, sistem bagi hasil yang diterapkan selama ini hanya sekitar 2-5 persen yang diberikan PT Freeport kepada pemerintah Indonesia. Jumlah itu seharusnya direvisi hingga ke angka yang paling maksimal untuk keuntungan Indonesia.

“Kalau perlu pembagiannya 50-50. Kan kita yang punya sumber daya alamnya dan mereka yang mengolah. Kenapa tidak 50-50, biar sama-sama menguntungkan. Kalau hanya 2-5 persen, mereka terus menggali dan kalau sudah selesai kita tidak akan mendapatkan apa-apa. Kita juga tidak tahu apakah yang digali Freeport itu hanya emas saja atau uranium yang selama ini digembar-gemborkan ada di wilayah Tembagapura,” ujar Isma Yatun kepada suara.com, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/4/2014).

Isma menambahkan, PT Freeport juga seharusnya melakukan transfer teknologi. Dengan demikian, ketika kontrak karyanya habis pada 2021, bisa diteruskan oleh pemerintah Indonesia.

“Perusahaan tambang lain bisa kok melakukan itu, kenapa Freeport tidak bisa? Saya pikir tidak perlu ada kampanye Ganyang Freeport, tetapi yang harus dilakukan pemerintah adalah merevisi kontrak karya apabila Freeport diberi perpanjangan waktu untu melakukan eksplorasi di Timika,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, pemerintah akan mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak Freeport.

Dengan demikian, kontrak karya Freeport yang akan habis pada tahun 2021 akan berlanjut hingga tahun 2041. Bukan hanya kontrak yang diperpanjang, beberapa poin juga telah disepakati. Salah satunya terkait divestasi.
Sebelumnya pemerintah minta Freeport harus melepas 51 persen sahamnya. Namun, pemerintah melunak dengan alasan lahan tambang Freeport di bawah tanah atau underground, kewajiban divestasi saham Freeport hanya 30 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI