Suara.com - Kementerian Sosial menilai perlu ada atase sosial guna menangani masalah-masalah sosial para tenaga kerja Indonesa (TKI) yang kompleks di sejumlah negara seperti di Malaysia.
"Perlu atase sosial untuk mengatasi permasalahan sosial mereka sehari-hari, misalnya di Malaysia bisa lebih dari dua juta TKI berstatus ilegal," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi ZA Dulung di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Andi mencontohkan seperti di Malaysia ada ketentuan pemerintah setempat bahwa TKI yang bekerja di sana tidak boleh menikah, sedangkan TKI bisa bertahun-tahun di sana. Menurut Andi hal ini harus ada jalan keluarnya.
Begitu juga dengan masalah TKI di penampungan kedutaan yang perlu penanganan serius. Cukup banyak TKI yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja bahkan harus berhadapan dengan hukuman penjara hingga hukuman mati.
Menurut Andi, wacana atase sosial sudah pernah disampaikan dalam rapat-rapat terkait penanganan TKI tapi belum fokus dibahas karena dinilai masih belum diperlukan.
"Mensos juga belum membuat surat resmi terkait perlunya dibentuk atase sosial," tambah Andi.
Kemensos turut berperan dalam penanganan TKI bermasalah yang dipulangkan, terutama yang memerlukan pendampingan baik untuk masalah psikososial maupun sakit.
Kemensos juga bertugas memulangkan TKI bermasalah sampai ke kampung halaman mereka dan memberikan bantuan untuk kehidupan mereka selama beberapa bulan. (Antara)