Pemerintahan SBY Tak Boleh Perpanjang Kontrak Freeport

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 11 April 2014 | 06:44 WIB
Pemerintahan SBY Tak Boleh Perpanjang Kontrak Freeport
Logo PT Freeport Indonesia. (www.ptfi.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekalahan Partai Demokrat dalam pemilu legislatif 2014 membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis yang bisa berdampak kepada pemerintahan selanjutnya. Contoh kebijakan strategis yang tidak boleh diambil, kata koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, antara lain perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

“Saya mendengar rezim SBY akan segera memperpanjang kontrak karya PT Freeport hingga 2041. Ini harus dibatalkan. Karena selama ini perusahaan tambang emas milik AS ini sudah sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Adhie, dalam pesan pendek yang diterima suara.com, Kamis (11/4/2014).

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia meminta kontrak kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Papua diperpanjang lagi dari 2021 hingga 2041. Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken tahun 1991, Kontrak Freeport hanya sampai tahun 2021.

“Ingat, rezim Soeharto membobol Bank Indonesia ratusan triliun rupiah lewat BLBI di akhir kekuaasaannya. Perppu No 4/Th 2008 yang menjadi dasar hukum rekasaya bailout Bank Century dikeluarkan SBY di akhir masa kekuasaan (periode pertama),” ungkap Adhie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI