Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkirakan jumlah ganti rugi yang akan ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagi warga yang lahannya terkena dampak proyek pembangunan Waduk Jatigede, di Kabupaten Sumedang mencapai Rp1 triliun lebih.
"Jadi jumlah tersebut itu ialah yang ditawarkan pemerintah daerah, apabila ada rentang a sampai b, kami ambil angka paling maksimal atau jalan tengah tapi paling atas," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Kamis (10/4/2014).
Pihaknya menyambut baik kabar bahwa Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang akan segera digenangi September 2014 ini. Namun, kata Heryawan, pihaknya mengaku terus mendesak pemerintah pusat tentang ganti rugi bagi warga terkena dampak proyek bendungan.
"Perkembangan terkininya yang tahu persis Kementerian PU namun kami sudah dapat kabar September, mudah-mudahan penggenangannya lancar," katanya.
Menurutnya, saat ini sudah disiapkan Perpres untuk menentukan uang pengganti bagi dampak permasalahan sosial yang ada dari pembangunan waduk tersebut.
"Dan sekarang nominal ganti rugi sedang dirumuskan Kementerian Keuangan, untuk disahkan dalam bentuk Perpres," katanya.
Ia mengatakan, rapat intensif terus digelar bersama Asisten Daerah Bidang Ekonomi untuk membahas penggantirugian terkait pembangunan Waduk Jatigede.
"Ini sangat penting dilandasi aturan yang jelas agar pencairannya tepat guna. Harus ada payung hukumnya. Kan bahaya ada penggantian tanpa payung hukum, semua pihak bisa masuk penjara nanti," ujar Heryawan.
Angka Rp1 triliun tersebut, kata dia, sudah disediakan di APBN tapi dana tersebut belum bisa didistribusikan ke masyarakat tanpa adanya payung hukum.
"Saya sudah setuju, untuk katakan setuju juga agak lama semua pihak untuk ada Perpres," katanya. (Antara)