Suara.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Selasa (8/5/2014) memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 7,50%. Laman bi.go.id menulis, suku bunga Lending Facility dan suku bunga Deposit Facility masing-masing tetap pada level 7,50% dan 5,75%.
Posisi ini sudah bertahan sejak November 2013. Pada 12 November tahun lalu, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate, sebesar 25 basis point dari 7,25 persen menjadi 7,5 persen.
Saat itu, kenaikan BI Rate untuk meredam defisit neraca perdagangan Indonesia yang sempat mencapai titik tertinggi di dalam sejarah. Setelah itu, BI Rate tetap bertahan di posisi 7,5 persen selama lima bulan. Sejumlah kalangan menyarankan BI untuk menurunkan suku bunga acuan.
Alasannya, laju inflasi sudah mulai terkendali. Selama Januari-Maret, laju inflasi 1,4 persen. Sedangkan neraca perdagangan sudah mulai positif. Namun, Deputi Gubenur BI Mirza Aditayswara mengungkapkan, Bank Indonesia sulit untuk menerapkan kebijakan suku bunga rendah. Mirza Adityaswara mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penghambat suku bunga murah di Indonesia.
Pertama, inflasi yang masih tinggi. Kata dia, selama inflasi tidak bisa stabil 2 persen sulit bagi bank sentral untuk bisa menetapkan suku bunga di kisaran 4-5 persen. Kendala lain adalah struktur pasar. Menurut Mirza, harus banyak perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor Usaha Kecil dan Menengah.
Faktor penghambat ketiga yaitu sumber dana. Mirza mengatakan, saat ini rasio penyaluran kredit perbankan suda mencapai 90 persen. Sisanya yang 10 persen adalah untuk Giro Wajib Minimum (GWM). Kalau bank mau memberikan kredit lagi maka harus tarik dana dengan bunga tinggi.