Suara.com - Dinas Perkebunan Provinsi Riau meminta Kementerian Perdagangan meninjau kembali kebijakan bea keluar (BK) CPO 13,5 persen, karena memberatkan pelaku usaha perkebunan sawit.
"Bea keluar sawit sebesar 13,5 persen itu memberatkan pelaku usaha turunan kelapa sawit di Riau, mulai dari petani, pengusaha perkebunan dan pengolah hasil perkebunan yakni pabrik kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher di Pekanbaru, Minggu (6/4/2014).
Pendapat demikian disampaikannya terkait Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 1 April 2014 menetapkan kenaikan Bea Keluar Crude Palm Oil (BK CPO) 13,5 persen atau mengalami kenaikan sebesar 3 persen dari BK Maret 2014 sebesar 10,5 persen.
Menurut dia, kenaikan BK CPO ini sekaligus berdampak terhadap menurunnya daya beli para pengusaha PKS terhadap tandan buah segar CPO milik masyarakat.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Riau dan daerah lainnya tidak bisa melakukan apa-apa terhadap kenaikan BK CPO karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat.
"Imbasnya tentu kepada masyarakat kecil, TBS mereka akan dihargai lebih murah dari harga yang seharusnya. Tentu, ekonomi kelas menengah ke bawah akan terganggu sekaligus diyakini akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional," kata Zulher.
Ia menyontohkan salah satu efek langsung dirasakan oleh petani pekebun adalah turunnya harga kelapa sawit yang ditetapkan Riau pada minggu terakhir Maret 2014 tercatat sebesar Rp2.053,72/kg atau turun sebesar Rp46,31/kg menjadi Rp2.007,41/kg pada pekan pertama April 2014.
Selain itu, kenaikan BK CPO juga mengakibatkan pasar lelang dilakukan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPB Nusantara) sepi peminat.
"Di pasar lelang tersebut, tender CPO yang dilakukan oleh PT. KPB tidak sesuai dengan ekspektasi yang seharusnya. Empat pelaku usaha yang melakukan penawaran penjualan CPO menawar di bawah standar yang diinginkan yaitu sebesar Rp9.695/kg," katanya.
Empat penawar tertinggi tersebut adalah PT Intibenua Pekasatama menawar sebesar Rp9.659/kg, PT. Sari Dumai Sejati yang menawar hanya Rp9.489/kg, PT. Wilmar yang menawar Rp9.603/kg, PT. Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp9.546/kg.